Berikut adalah tips yang dapat Anda lakukan untuk memilih dan bekerja-sama dengan arsitek rumah dalam membangun rumah atau MenDesign Rumah, Desain Rumah & Desain Rumah Tinggal :
- Buat daftar arsitek
Sebanyak mungkin. Lalu saring dengan kriteria :- Pengalaman, seringnya bangun rumah, gedung atau jembatan atau Desain Arsitektur yang sudah pernah di buat ?
- Porto folio rumah tinggal yang pernah mereka rancang-bangun / desain arsitek rumah, model minimalis, mediteranianya apakah cocok dengan anda
- Mudah berkomunikasi dan ramah terutama dalam hal desain Arsitek Rumah Tinggal yang akan bangun
- Tarif Desain Arsitek Rumah
- Kalau bisa, hubungi klien-klien mereka yang terdahulu untuk mengetahui kinerja mereka cth dalam hal Desain Arsitektur / desain rumah tinggal, kesesuaian jadwal membangun dan sebagainya.
- Setelah ada yang anda pilih desain rumah tinggal, diskusikan masalah budget Anda, terlebih bila Anda memiliki budget desain arsitek rumah yang sangat terbatas.
Perjelas peran dan jasa yang diberikan Arsitek Rumah & Arsitek Rumah Tinggal anda.
Apakah akan ada ekstra biaya untuk pajak, operasional, dan akomodasi untuk pengawasan selama proses pembangunan rumah tinggal. - Diskusikan keinginan Anda dalam desain bangunan atau Arsitek Rumah Tinggal anda. Gunakan contoh - contoh desain bangunan dari majalah atau survey bersama desain arsitektur anda ke lingkungan yang memiliki rumah tinggal dengan Desain Arsitek, Desain Rumah & Desain Rumah Tinggal yang anda suka. Misalnya ke Menteng, Pandai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pondok Indah, Serpong, Cikarang dan sebagainya
- Bila ada hal-hal yang Anda tidak mengerti jangan ragu untuk bertanya dan sebaiknya Arsitek Desain & Arsitek Rumah pilihan Anda harus dapat menjelaskannya. Juga bila Anda menemui hal yang tidak anda sukai dalam desain bangunan segera katakan saja.
- Biasanya arsitek juga memiliki hubungan kerja dengan kontraktor. Malah banyak juga yang berprofesi ganda, arsitek iya, kontraktor iya.
Dan biasanya ini lebih murah karena ada diskon untuk harga desain arsitek nya.
Tapi gak ngerti deh, di aspek pengawasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar